Saturday, September 17, 2016

Izin usaha


Untuk mendirikan sebuah usaha seorang wirausaha harus paham benar tentang apa yang harus dilakukan agar usaha yang dijalankannya kelak tidak menghadapi masalah yang atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Perizinan Usaha adlah alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha. Perizinan usaha selain penting bagi seorang wirausaha juga penting bagi pemerintah sebagai media untuk mengetahui perkembangan tentang dunia usaha diwilayah negra kita.

Perizinan usaha yang umum dimiliki oleh seorang wirausaha adalah :

1.     Izin prinsip

Izin prinsip adalah izin yang diberikan berkaitan dengan masalah operasi produksi perusahaan.

2.     Izin hak guna

Izin hak guna adalah izin yang diberikan pemerintah sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memiliki hak untuk menggunakan lahan tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha.

3.     Izin mendirikan bangunan

Izin mendirikan bangunan berarti izin yang berkenaan dengan pendirian bangunan dan juga renovasi bangunan.

4.     Surat izin usaha perdagangan

Surat izin perdagangan atau yang lebih sering disebut SIUP adalah surat izin yang diberikan yang berkaitan dengan bentuk usaha yang dijalankan.

5.     Surat izin tempat usaha
Surat izin yang berkaitan dengan lingkungan terutama dampak dari ganguan yang timbul dari kegiatan usaha yang kita jalankan.

0 komentar:

Post a Comment