Untuk mendirikan sebuah usaha seorang
wirausaha harus paham benar tentang apa yang harus dilakukan agar usaha yang
dijalankannya kelak tidak menghadapi masalah yang atau hal-hal yang tidak
diinginkan.
Perizinan Usaha adlah alat untuk
membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha. Perizinan usaha
selain penting bagi seorang wirausaha juga penting bagi pemerintah sebagai
media untuk mengetahui perkembangan tentang dunia usaha diwilayah negra kita.
Perizinan usaha yang umum dimiliki
oleh seorang wirausaha adalah :
1.
Izin prinsip
Izin prinsip adalah izin yang
diberikan berkaitan dengan masalah operasi produksi perusahaan.
2.
Izin hak guna
Izin hak guna adalah izin yang
diberikan pemerintah sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah memiliki hak
untuk menggunakan lahan tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha.
3.
Izin mendirikan bangunan
Izin mendirikan bangunan berarti izin
yang berkenaan dengan pendirian bangunan dan juga renovasi bangunan.
4.
Surat izin usaha perdagangan
Surat izin perdagangan atau yang lebih
sering disebut SIUP adalah surat izin yang diberikan yang berkaitan dengan
bentuk usaha yang dijalankan.
5.
Surat izin tempat usaha
Surat izin yang berkaitan dengan
lingkungan terutama dampak dari ganguan yang timbul dari kegiatan usaha yang
kita jalankan.
0 komentar:
Post a Comment