Friday, November 6, 2020

Fatwa dalam Ushul Fikih

 

 


A.      Pengertian Fatwa

Fatwa berasal dari bahasa Arabفتوyangartinya nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya.[1]

Hukum berfatwa adalah fardu kifayah, kalau ada orang lain yang bisa memberi fatwa selain dirinya. Adapun kalau tidak ada orang lain yang bisa memberi fatwa dan masalah yang difatwakan itu cukup mendesak maka ia pun secara fardu ‘ain wajib memberi fatwa atas pristiwa itu.

syarat-syarat yang harus di miliki oleh seorang mufti (fatwa) antara lain adalah:

1.    Fatwanya harus didasarkan kepada kitab-kitab induk yang mutabar agar fatwa yang diberikan itu dapat diterima oleh penerima fatwa.

2.    Apabila ia berfatwa berdasrkan qoul seseorang alim, maka ia dapat menunjukan dasar sumber pengambilan fatwanya itu, dengan demikian ia terhindar dari berbuat salah dan bohong.

3.    Seorang mufti harus mengerti atau mengetahui berbagai macam pendapat ulama agar tidak terjadi kesalah fahaman antara ia dan penerima fatwanya.

4.    Seorang mufti haruslah seorang alim yang memiliki kejujuran.[2]

 

Dasar Umum Dan Sifat Fatwa

      Penetapanfatwadidasarkanpada Al-Qur’an,sunnah (hadits), ijma’ dan qiyas serta dalil lain yang mu’tabar.

1.    Aktivitas penetapan fatwa dilakukan secara kolektif oleh suatu Lembaga yangdinamakan Komisi fatwa.

2.    Penetapan fatwa bersifat responsive, proaktif, danantisipatif

Macam-Macam Fatwa

  1. Fatwa yang dikeluarkan berdasarkan perintah undang-undang (UU)

  2. Fatwa yang dikeluarkan atas permintaan dari kementrian atau Lembaga.

  3. Fatwa berdasarkan permintaan dari masayarakat umum.



[1]Racmat Taufik Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, , Pustaka Jaya: Jakarta. 2000. hal.

[2]Zen Amirudin, Ushul Fiqih, Teras ; Yogyakarta. 2009. Hal. 213

0 komentar:

Post a Comment